Berikut tersaji Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2018 Tentang Perubahan Atas Peratuan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT)
Selanjutnya terkait pokok-pokok perubahan:
Semoga bermanfaat, Terima kasih :D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar